Nelayan Cantrang Masih Tunggu Hasil Pertemuan dengan Presiden
Nelayan payang atau cantrang se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (17/1/2018). Aksi hari ini juga diikuti oleh nelayan cantrang asal Tuban.
Nelayan payang atau cantrang se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (17/1/2018). Aksi hari ini juga diikuti oleh nelayan cantrang asal Tuban.
Ratusan Nelayan dengan alat tangkap cantrang Kabupaten Tuban bertolak ke Jakarta dengan sejumlah agenda tuntutan yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiatusi.
Cuaca buruk melanda pesisir pantai utara Kabupaten Tuban. Akibatnya, aktivitas nelayan terhenti dan tidak mendapat pemasukan selama beberapa hari terakhir.
Kepala Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban, Joko Ludiyono, mengimbau masyarakat sepanjang pantai Tuban tetap waspada. Pasalnya, ia berujar bahwa prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) jika bulan Januari dan Februari merupakan puncak musim hujan.
Gelombang besar di Desa Pabeyan dan Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban tak hanya membuat belasan perahu tenggelam. Namun juga mengakibatkan satu nelayan meninggal dunia.
Gelombang tinggi menerjang perairan laut utara Kabupaten Tuban. Belasan perahu milik nelayan dari Desa Pabean dan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tambakboyo, terbalik dan tenggelam di kawasan setempat pagi ini, Kamis (11/1/2018).
Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sesuai dengan peraturan menteri (Permen) kelautan dan perikanan nomor 2 tahun 2015 masih menjadi polemik di kalangan nelayan bawah, terutama yang menggunakan alat tangkap yang dimaksud.
Usai menyerahkan sejumlah petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui Wakil Bupati Tuban, Senin kemarin (8/1/2018), terkait pelarangan alat tangkap cantrang yang tertuang dalam peraturan menteri nomor 2 tahun 2015.
Nelayan payang dengan alat tangkap cantrang melakukan aksi serentak secara nasional di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Tuban, Senin (8/1/2018).
Nelayan cantrang kini tengah dilema atas adanya peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.