#blokTubanTV
Pelanggar Protokol Kesehatan Disidang di Tempat
Pelanggar Protokol Kesehatan Disidang di Tempat
Pelanggar Protokol Kesehatan Disidang di Tempat
Sebanyak 24 warga Tuban kedapatan melanggar protokol kesehatan saat Tim Operasi Patuh Penetapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Tuban melaksanakan operasi terpadu.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang pada Rabu (31/7/2019). Setidaknya ada 17 sanksi yang dijatuhkan kepada klub-klub liga 1 dan 2. Persatu Tuban juga masuk dalam daftar hukuman tersebut.
Di Jalan Manunggal Tuban atau sebelah timur kampus Stitma telah berdiri sebuah banner ucapan selamat kepada Prabowo-Sandi 2019-2024, yang merupakan Paslon Capres-Cawapres 02 di Pemilu 2019. Munculnya banner tersebut diduga dipasang oleh relawan 02 Tuban, sebagai tercantum di bagian bawah banner.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai. Berdasarkan catatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, selama masa kampanye yang dimulai di bulan September 2018, hingga tanggal 13 April 2019. Ada 454 pelanggaran kampanye di Kabupaten Tuban.Â
Pemilihan Umum (Pemilu) kurang 9 hari lagi. Jumlah pelanggan kampanye meningkat menjadi 451, pelanggaran yang dilakukan berupa pelanggaran administrasi.
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban hingga bulan Februari 2019 ada 2.591 pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada.
Pasca penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pada dua desa di Kecamatan Plumpang beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Plumpang memberikan himbauan pada para tim sukses partai masing-masing.
Untuk meminimalisir angka Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Polsek Montong melakukan razia dan penertiban kepada setiap pengguna jalan yang tidak melengkapi alat keamanan berkendara salah satunya helm.
Pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tuban ternyata menyumbang kas negara yang tidak sedikit. Dari ketukan palu hakim sidang, pelanggar lalu lintas memang harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran di jalan raya.