
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban akhirnya dibacakan. Namun, publik dikejutkan dengan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (16/7/2025). Dua terdakwa, yakni mantan Dirut PT RSM, Hadi Karyono, dan mantan Direktur Operasional sekaligus Plt Dirut, Agus Amin Jaya, divonis bersalah atas perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,6 miliar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan bahwa sidang telah dilaksanakan.
“Hadi divonis 2 tahun 6 bulan, Agus Amin Jaya lebih berat, yakni 5 tahun penjara,” ungkapnya kepada awak media.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Hadi Karyono. Ia juga dikenakan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Hadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp509 juta lebih. Bila tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Sementara terdakwa Agus Amin Jaya, divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih. Apabila tak mampu membayar, pidana tambahan selama 2 tahun penjara akan dikenakan.
Menariknya, vonis yang dijatuhkan kepada keduanya justru lebih ringan dari tuntutan JPU. Hadi sebelumnya dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Agus dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Perkara ini sendiri terdaftar sejak 3 Maret 2025 dan sempat tertunda pada 9 Juli lalu karena majelis belum siap dengan putusan. Hadi dan Agus ditahan sejak 17 Februari 2025, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Hadi menjabat sebagai Dirut PT RSM pada 2017–2018. Sedangkan Agus menjabat sebagai Direktur Operasional & Keuangan periode yang sama, lalu menjadi Plt Dirut pada 2018–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran perusahaan milik Pemkab Tuban tersebut, hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,6 miliar.