
Foto: Aktivitas pengelolaan sumur tua Migas yang pernah ada di Tuban (Dok: Edy Purnomo/2013/blokTuban.com)
Reporter: Jihan S
blokTuban.com – Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 resmi memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak tua, khususnya yang ada di wilayah kerja migas yang tidak lagi aktif atau berproduksi rendah.
Namun, pengelolaan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi agar kegiatan ini legal, aman, dan terdata dalam lifting migas nasional.
Harus Lewat BUMD, Koperasi, atau UMKM
Permen ini mengatur bahwa pengelolaan sumur tua tidak boleh dilakukan oleh perorangan. Masyarakat harus membentuk atau bergabung dalam badan usaha berbadan hukum, seperti:
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Koperasi
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Badan usaha tersebut selanjutnya dapat mengajukan permohonan kerja sama pengelolaan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bertanggung jawab atas wilayah kerja migas tersebut.
Ketentuan dan Mekanisme Kerja Sama
Berikut adalah pokok-pokok aturan yang tercantum dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025:
1. Persyaratan Administratif dan Teknis
Badan usaha yang mengajukan kerja sama harus melampirkan:
- Proposal teknis atau rencana kerja
- Dokumen legalitas usaha (akta pendirian, NPWP, izin usaha)
- Komitmen terhadap standar K3LL (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan)
2. Hasil Produksi Diserahkan ke KKKS
Seluruh minyak bumi yang diproduksi dari sumur tua wajib diserahkan kepada KKKS sebagai pemegang wilayah kerja. Meskipun dikelola oleh badan usaha masyarakat, hasil produksinya tetap dicatat sebagai bagian dari lifting nasional.
3. Harga Pembelian Minyak
Minyak yang diserahkan akan dibeli oleh KKKS dengan harga yang ditetapkan dalam perjanjian. Umumnya, harga yang digunakan berkisar: 70% hingga 80% dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP). Selisih harga ini memperhitungkan biaya operasional dan risiko yang ditanggung oleh pengelola lokal.
4. Pembatasan Jumlah Sumur
Permen ini juga mengatur bahwa jumlah sumur tua yang bisa dikelola oleh masyarakat dibatasi. Setelah proses verifikasi data sumur oleh Kementerian ESDM, jumlah sumur yang terdata tidak dapat ditambah lagi.
Tujuan Diterbitkannya Permen Ini
Penerbitan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 bertujuan untuk:
- Meningkatkan produksi nasional dari lapangan marginal dan sumur tua
- Mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan migas
- Menjamin keselamatan operasi dan kepatuhan hukum dalam pengusahaan sumur-sumur tersebut
Dengan skema ini, pemerintah berharap potensi minyak dari lapangan-lapangan kecil atau tidak aktif bisa dioptimalkan kembali, sambil tetap menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan.
Tapi ingat, mengelola sumur minyak yang tua bukan perkara mudah. Kita harus menyiapkan regulasi, kesiapan SDM, dan juga modal yang tidak sedikit. Anda siap?
Cek tautan resmi Permen ESDM 14 Tahun 2025 berikut: