Aksi Damai Jurnalis Tuban, RPS Minta Kemerdekaan Pers dan Keselamatan Wartawan Dijamin

Reporter: Dahrul Mustaqim

blokTuban.com - Ronggolawe Press Solidarity (RPS) menggelar aksi damai sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis di Tuban. Aksi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mendorong terjaminnya kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, Senin (24/08/2026).

Dugaan intimidasi mencuat setelah seorang oknum PJU anggota Polres Tuban berinisial R diduga mengunggah foto dua jurnalis melalui WhatsApp Story setelah keduanya menjalankan tugas peliputan terkait persoalan tambang ilegal yang kini sedang ditangani Pengadilan Negeri Tuban.

Dalam unggahan lainnya, oknum tersebut juga membuat tulisan yang dinilai RPS mengarah pada intimidasi dan dugaan ancaman terhadap kedua jurnalis.

Ketua Ronggolawe Press Solidarity, Khoirul Huda, mengatakan aksi damai tersebut bukan ditujukan untuk mempertentangkan insan pers dengan kepolisian.

"Ini bukan aksi untuk memusuhi kepolisian. Kami datang untuk menyampaikan bahwa jurnalis harus merasa aman ketika menjalankan tugas. Kami ingin persoalan ini menjadi evaluasi bersama agar tidak terjadi lagi," ujar Khoirul.

Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut atau tekanan terhadap wartawan perlu mendapat perhatian serius.

"Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Ketika ada persoalan dengan pemberitaan, tentu ada mekanisme yang bisa ditempuh. Jangan sampai persoalan pemberitaan kemudian berujung pada tindakan yang membuat jurnalis merasa terancam," katanya.

Dalam aksi tersebut, RPS menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta oknum PJU berinisial R memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai maksud dan tujuan unggahan yang memuat foto serta tulisan tersebut.

Kedua, RPS meminta Kapolresta Tuban memastikan adanya pemeriksaan secara objektif melalui mekanisme internal kepolisian, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Ketiga, RPS meminta adanya jaminan kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas di wilayah hukum Polresta Tuban.

Selain tuntutan tersebut, RPS juga mendorong adanya kerja sama antara Polresta Tuban dan RPS yang mengatur mekanisme komunikasi dan koordinasi antara aparat kepolisian dengan jurnalis.

"Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, mari kita selesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang jelas. Kami ingin ada sistem yang mencegah konflik, bukan memperbesar konflik," ujar Khoirul.

Sementara itu, Kapolresta Tuban Kombes Polisi Jazuli Dani Irawan menyampaikan permintaan maaf atas persoalan tersebut. Ia menyebut kejadian itu terjadi karena emosi sesaat dan memastikan akan dilakukan evaluasi.

"Kita sama-sama evaluasi. Mudah-mudahan ke depannya kita bisa tetap bersinergi, kita tetap bisa bersilaturahmi dengan baik, dan ke depannya komunikasi tetap harus dijaga," ujar Jazuli.

Ia juga mengatakan persoalan tersebut telah dibicarakan dan kedua pihak disebut telah saling memaafkan.

"Kita akan evaluasi, Mas. Dengan perhatian saya janjikan untuk ke depan tidak terjadi kembali," tegasnya.

Kapolresta Tuban juga berharap hal ini bisa menjadi momentum untuk menjalin komunikasi yang lebih baik antara insan pers dengan Polresta Tuban.

Khoirul menegaskan, RPS menghargai permintaan maaf dan komitmen evaluasi yang disampaikan Kapolresta Tuban.

Namun, menurutnya, jaminan keselamatan jurnalis tidak cukup hanya melalui pernyataan, melainkan perlu diwujudkan melalui langkah konkret dan mekanisme yang dapat digunakan ketika terjadi persoalan antara wartawan dengan aparat.

"Harapan kami sederhana: tidak ada lagi jurnalis yang merasa takut ketika menjalankan tugas. Tidak ada berita yang seharga dengan keselamatan seorang jurnalis," pungkasnya.