Putus Cinta Berujung Pemerasan, Relawan SPPG di Tuban Ancam Sebar Video Asusila

Reporter: Dahrul Mustaqim

‎blokTuban.com - Unit Reskrim Polsek Jenu membekuk ALB (54) di gazebo tepi Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (26/8/2026) siang. Karyawan salah satu SPPG di Tuban itu ditangkap dengan dugaan pemerasan kepada mantan kekasihnya.

‎Kapolsek Jenu, AKP Darwanto menerangkan, penangkapan ini bermula dari jalinan asmara saat keduanya sama-sama bekerja di SPPG Kecamatan Jenu. Lantaran hubungan yang kandas, pelaku nekat mengancam Korban AR (39) dengan video asusila yang dilakukan pasangan gelap tersebut sebelum-sebelumnya.

‎ "Selama berhubungan, pelaku diduga beberapa kali merekam video pribadi saat melakukan hubungan layaknya suami istri," kata AKP Darwanto. 

‎Ketika korban memutuskan hubungan pada Senin (17/8/2026), pelaku langsung mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika tidak diberi uang Rp20 juta sebagai syarat penghapusan. Merasa ketakutan, korban bernegosiasi hingga menyepakati angka Rp5 juta. 

‎Korban kemudian mentransfer uang tersebut melalui ATM BRI Desa Beji ke rekening pelaku pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB. 

‎"Setelah menerima transferan, pelaku justru ingkar janji dan terus meminta uang tambahan serta mendesak korban untuk bertemu," lanjut AKP Darwanto.

‎AKP Darwanto menjelaskan bahwa korban yang tertekan akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian ini kepada suaminya. Suami korban lantas mencoba menemui pelaku untuk meminta rekaman video dimusnahkan. 

‎Bukannya menuruti, pelaku malah kembali memasang tarif tebusan baru sebesar Rp10 juta jika ingin bertemu dan memusnahkan video tersebut.

‎Tak terima terus diperas, korban didampingi suaminya resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Jenu. 

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jenu langsung bergerak melacak keberadaan pelaku hingga berhasil mengamankannya beserta barang bukti berupa bukti transfer bank dan sia uang hasil perasan tunai Rp1,7 juta.

‎Petugas kemudian memeriksa telepon seluler milik pelaku di Polsek Jenu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

‎"Saat HP pelaku kami periksa, petugas masih menemukan beberapa rekaman video pribadi korban yang tersimpan di dalamnya," tegas AKP Darwanto. 

‎Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan dan terancam jeratan Pasal 483 ayat 1 KUHP tentang pengancaman.