Reporter: Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Unit Reskrim Polsek Jenu membekuk ALB (54) di gazebo tepi Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (26/8/2026) siang. Karyawan salah satu SPPG di Tuban itu ditangkap dengan dugaan pemerasan kepada mantan kekasihnya.
Kapolsek Jenu, AKP Darwanto menerangkan, penangkapan ini bermula dari jalinan asmara saat keduanya sama-sama bekerja di SPPG Kecamatan Jenu. Lantaran hubungan yang kandas, pelaku nekat mengancam Korban AR (39) dengan video asusila yang dilakukan pasangan gelap tersebut sebelum-sebelumnya.
"Selama berhubungan, pelaku diduga beberapa kali merekam video pribadi saat melakukan hubungan layaknya suami istri," kata AKP Darwanto.
Ketika korban memutuskan hubungan pada Senin (17/8/2026), pelaku langsung mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika tidak diberi uang Rp20 juta sebagai syarat penghapusan. Merasa ketakutan, korban bernegosiasi hingga menyepakati angka Rp5 juta.
Korban kemudian mentransfer uang tersebut melalui ATM BRI Desa Beji ke rekening pelaku pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB.
"Setelah menerima transferan, pelaku justru ingkar janji dan terus meminta uang tambahan serta mendesak korban untuk bertemu," lanjut AKP Darwanto.
AKP Darwanto menjelaskan bahwa korban yang tertekan akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian ini kepada suaminya. Suami korban lantas mencoba menemui pelaku untuk meminta rekaman video dimusnahkan.
Bukannya menuruti, pelaku malah kembali memasang tarif tebusan baru sebesar Rp10 juta jika ingin bertemu dan memusnahkan video tersebut.
Tak terima terus diperas, korban didampingi suaminya resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Jenu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jenu langsung bergerak melacak keberadaan pelaku hingga berhasil mengamankannya beserta barang bukti berupa bukti transfer bank dan sia uang hasil perasan tunai Rp1,7 juta.
Petugas kemudian memeriksa telepon seluler milik pelaku di Polsek Jenu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Saat HP pelaku kami periksa, petugas masih menemukan beberapa rekaman video pribadi korban yang tersimpan di dalamnya," tegas AKP Darwanto.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan dan terancam jeratan Pasal 483 ayat 1 KUHP tentang pengancaman.