Razia Kos, Perwira Polisi Terpergok Berduaan di Dalam Kamar
Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polres Tuban menggelar razia sejumlah rumah kos yang ada di Kabupaten Tuban.
Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polres Tuban menggelar razia sejumlah rumah kos yang ada di Kabupaten Tuban.
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan kepada pihak pemasang reklame agar memenuhi perizinan sebelum memasang di lokasi umum. Reklame yang dipasang di lokasi umum haruslah memenuhi syarat dan diwajibkan mengantongi izin.
Dibatalkannya 6 Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tuban secara serentak bersamaan dengan Perda daerah lain oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban harus melakukan evaluasi.
Lomba Desa Se Kabupaten Tuban telah menetapkan Lima juara masing-masing Kecamatan. Untuk juara Pertama diraih oleh Desa Kedungharjo Kecamatan Bangilan, juara kedua diraih Desa Tawaran Kecamatan Kenduruan, juara ketiga diraih Desa Hargoretno Kecamatan Kerek. Sedangkan untuk Juara harapan 1 diraih Desa Ngadirejo Kecamatan Widang dan juara harapan 2 dirah oleh Desa Montong Sekar Kecamatan Montong.
Masyarakat Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar membeberkan alasan merazia karaoke ilegal milik "N" saat bertemu Plt Kasatpol PP, Heri Muharwanto, Senin (27/6/2016) pukul 14.00 WIB di Kantor Satpol PP.
Rapat dengar pendapat atau hearing antara Pemerintah Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, beserta tokoh masyarakat setempat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghasilkan kesepakatan untuk memidanakan pemilik karaoke ilegal di desa tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tuban akan melakukan langkah konsultasi atas dibatalkannya Peraturan Daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, pembatalan dinilai masih ada yang perlu diklarifikasi.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tuban, Saiful Hadi tidak mau setengah-setengah melihat pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh jajaran dibawahnya. Sebab, pelayanan harus diberikan sepenuhnya bagi masyarakat atau pasien yang sedang membutuhkan pengobatan, tanpa membeda-bedakan miskin atau kaya.
Lima tahun kedepan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memfokuskan untuk pembenahan internal yang melibatkan Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) dan Camat.
Sebanyak 3143 Peraturan Daerah (Perda) telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Imbasnya, Perda Kabupaten Tuban juga masuk daftar dari sekian ribu Perda yang dibatalkan tersebut.