Izin Keramaian Klenteng Tuban Tiba-tiba Tak Keluar, Polisi: Administrasi Belum Lengkap & Rawan Konflik
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com- Polres Tuban secara resmi tidak mengeluarkan rekomendasi izin untuk kegiatan di salah satu klenteng di Kabupaten Tuban. Keputusan tegas ini diambil setelah mempertimbangkan regulasi ketat dan potensi kerawanan tinggi di lokasi.

Kapolres Tuban melalui Kasi Humas, Iptu Siswanto, menegaskan bahwa langkah ini merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2017 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2023. Hingga tenggat waktu yang ditentukan, panitia penyelenggara dianggap gagal memenuhi persyaratan administrasi secara utuh.

“Secara administrasi belum terpenuhi. Sesuai aturan yang ada, kami tidak bisa memberikan rekomendasi,” tegas Iptu Siswanto.

Selain urusan berkas, faktor keamanan menjadi alasan krusial. Polisi mencium adanya potensi konflik horizontal yang cukup tinggi. Hal ini dipicu oleh perselisihan internal antara dua kelompok umat yang saat ini status hukumnya masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Iptu Siswanto juga memaparkan aturan main terkait skala kegiatan. Jika sebuah acara melibatkan massa dari luar kota atau berskala nasional, kewenangan izin sepenuhnya ada di tangan Polda Jawa Timur, bukan lagi di tingkat Polres.

“Kegiatan berskala nasional atau peserta dari luar daerah, izin keramaiannya ada di Polda Jatim. Itu sesuai teknis perizinan di Perkap Nomor 7 Tahun 2023,” imbuhnya.

Polres Tuban meminta masyarakat untuk tetap kondusif dan menghormati hukum. Pihaknya juga mengajak saling jaga toleransi, mengedepankan sikap saling menghargai demi menjaga situasi Kamtibmas di Bumi Wali.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah preventif ini mutlak diambil demi keamanan warga Tuban secara luas. Jika masyarakat menemui aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan ketertiban, segera hubungi Call Center 110.[rof]