Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Tuban, Barang Bukti Sabu hingga Pil Riklonazepam Disita

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Peredaran narkotika di wilayah Tuban masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Meski berbagai upaya telah dilakukan, jaringan pengedar narkoba masih marak berkeliaran di Kota Bumi Wali, Kamis (8/5/2025). 

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang tersangka dalam waktu berbeda. Ketiganya diperlihatkan dalam press release yang digelar di Mapolres Tuban, Senin (6/5).

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, masing-masing tersangka terjerat kasus narkotika yang berbeda, baik dari jenis barang bukti maupun modus operandi.

Tersangka pertama, Andik Kiswanto, warga asal Pekalongan, ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di tepi Jalan Raya Tuban–Semarang, tepatnya di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, pada 8 Februari lalu. Dari tangan Andik, polisi menyita 7 poket sabu seberat total 6,2 gram.

"Tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli, biasanya di sekitar SPBU," jelas AKBP William.

Tersangka kedua, Anang Dwi Sasmito, warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, diamankan di rumahnya pada 18 April. Saat penggeledahan, polisi menemukan 866 butir pil dobel L yang siap edar.

"Modusnya berbeda, tersangka ini melakukan transaksi dengan sistem COD atau cash on delivery," imbuh Kapolres.

Sementara tersangka ketiga, A’an Priyo Sudaryanto, warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, ditangkap pada Minggu (4/5). Ia kedapatan membawa 20 butir pil riklonazepam yang hendak dijual kepada pelanggan.

"Biasanya, tersangka ini melakukan transaksi langsung dengan pembeli di warung kopi," tambah mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Andik dijerat Pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Anang disangkakan melanggar Pasal 435 dan 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Sedangkan A’an dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf B dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

[Al/Rof]