Reporter: Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Seorang pria berinisial MN (25) asal Kecamatan Kerek diamankan aparat Satreskrim Polres Tuban atas dugaan mencabuli remaja perempuan berusia 15 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Semanding pada Jumat (20/2/2026). Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, menjelaskan bahwa pelaku dan korban awalnya saling mengenal melalui aplikasi pertemanan di Telegram bernama Leo.
“Korban awalnya kenal pelaku dari Telegram,” terang IPTU Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menghubungi korban pada Jumat (20/3/2026) dan mengajak bertemu sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, pertemuan baru terlaksana sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Manunggal, Tuban.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban di salah satu kamar kamar kos di Kecamatan Semanding dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Di lokasi tersebut, pelaku yang bekerja sebagai security di salah satu BUMN di Tuban ini diduga membujuk dan meyakinkan korban sebelum akhirnya terjadi persetubuhan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari salah satu warga yang melihat pelaku mengajak perempuan yang diduga masih dibawah umur ke kos. Unit Opsnal PPA Satreskrim Polres Tuban kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mendalami dugaan bahwa pelaku melakukan pendekatan serupa terhadap beberapa perempuan lain.
MN selanjutnya ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Polres Tuban mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa," jelas Siswanto.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published