Reporter: Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh petugas.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Kejadian bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung kopi di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Korban berinisial RM (25) saat itu meminjam sepeda motor milik FR. Namun, hingga beberapa jam berselang, korban tidak kunjung kembali sehingga menimbulkan kecurigaan.
FR bersama rekan-rekannya, yakni HS (22), EYP (22), RME (18), dan MBA (17), kemudian berinisiatif melakukan pencarian. Upaya tersebut mengarah ke sebuah kafe di Desa Babatan, tempat korban akhirnya ditemukan. Di lokasi itu sempat terjadi adu mulut antara korban dan FR hingga penjaga kafe meminta mereka meninggalkan tempat.
Setelah keluar dari kafe, korban diajak menuju arah timur hingga sampai di Jalan Desa Sidoasri, tepatnya di depan lapangan sepak bola setempat.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menjelaskan, dalam konferensi pers pada Senin (27/04/2016), bahwa di lokasi tersebut para pelaku secara spontan melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang.
"Sehingga spontanitas korban dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku" ungkap AKBP Alaiddin
Aksi tersebut dipicu rasa kesal para pelaku lantaran korban tidak memberikan kejelasan terkait keberadaan sepeda motor yang dipinjam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh, serta merasakan nyeri pada lengan kanan. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kenduruan, sebelum akhirnya penanganan kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta bukti permulaan yang cukup, identitas para pelaku berhasil dikantongi.
Pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil menangkap keempat pelaku di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jatirogo. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan.
Keempat tersangka yang diamankan yakni HS, EYP, RME, serta MBA (17) yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.
"4 tersangka berhasil diamankan dan 3 masih DPO" ujar Kapolres
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tuban juga mengimbau tiga pelaku lain yang masih buron, masing-masing berinisial DV, KM, dan PT, agar segera menyerahkan diri.
"Anda melarikan diri kemanapun akan tetap dikejar oleh Satreskrim Polres Tuban" tegas Alaiddin
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.
"Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta rupiah" pungkasnya.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published