Repoter : Wiyono
blokTuban.com - Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehingga, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum.
Namun, masih ada kelompok yang rentan mengalami kesulitan akses keadilan adalah masyarakat kelompok, misalnya marginal. Masyarakat yang berada di dalam desa yang memiliki keterbatasan ruang gerak untuk mencari informasi, berkomunikasi dengan perangkat penegak hukum maupun mendapatkan pendampingan hukum secara langsung.
Akibatnya, banyak yang tidak memahami hak-haknya selama masa dalam proses penyelesaian hukum, prosedur hukum lanjutan, integrasi, asimilasi, hingga pembebasan bersyarat, sehingga potensi pembatasan akses informasi dapat terjadi.
Karena itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban yang berkolaborsi dengan Lembaga Bntuan Hukum (LBH) KP.Ronggolawe dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban menyelenggarakan Forum Grup Diskusi (FGD) untuk paralegal dari Pos Bantuan Hukum (Posankum) desa/kelurahan, dengan tema ; ‘Peningkatan Pengetahuan Sistem Aktivitas dan Pelaporan Posbakum Desa’.
Acara yang digelar sehari penuh di aula KH. Hasyim Asy’ari kampus IAINU Tuban dan diikuti 60 peserta dari perwakilan sejumlah kecamatan di Tuban itu bertujuan melahirkan paralegal dari Posbankum Desa/Kelurahan. Dengan bekal pengetahuan dasar hukum diharapkan dapat menjadi agen perubahan di desa/kelurahan dengan memahami tugasnya.
Antara lain; memberikan penyuluhan dan pemberdayaan hukum, menjadi penghubung informasi antara warga dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Bantuan Hukum, serta mencegah terjadinya disinformasi hukum di desa/kelurahan.
Rektor IAINU Prof.Dr.M.Syamsul Huda saat membuka acara mengatakan, kampus IAINU Tuban akan berusaha bagaimana terus bisa berkontribusi pada masyarakat. Melalui institusi, IAINU terus melakukan pendampingan dan pemberdayaan di desa-desa dan kelurahan.
Menurutnya, saat ini bangsa kita sedang tidak baik-baik saja, banyak terjadi anomali-nomali, termasuk pada bidang hukum, dan yang menjadi korban adalah grassroot.
‘’Anomali mulai high level sampai grassroot, kita melihat fenomena knowledge dan power yang sedang bermesraan. Bagaimana bisa membangun kepercayaan yang baik. Kita juga melihat banyak kontra produktif, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,’’ ujarnya.
Di tengah situasi seperti itu, lanjutnya, masyarakat kemudian kehilangan kewarasannya. Prof Syamsul menyebut karena melihat yang di atas seperti itu, sehingga yang di bawah juga melakukan sesuatu yang di luar nalar.
‘’Ada berita, dari jual beli mobil ketemuan namun tidak deal, lalu salah satu pihak teriak maling-maling, dan masyarakat lalu menganiaya. Juga kasus di Bali maling ayam diamuk masa. Maka kehadiran paralegal, LKBH, LBH ini menurut saya, sesuai kaidah fiqih wajib ain. Karena kondisi saat ini hukum itu bisa dipermainkan,’’ katanya.
Kegiatan FGD ini, lanjutnya, sangat istimewa, karena banyak masyarakat yang juga belum tahu. Apakah tindakan yang dilakukan itu sesuai, melanggar hukum atau tidak masih perlu diberi penyadaran dan pengetahuan.
‘’IAINU segera jadi UNUMA akan terus berusaha bagaimana menjadi bagian dan menjadi penggerak mendampingi masyarakat untuk maju dan berkembang. Saya kita goal dari FGD ini adalah adanya konsep-konsep, ada amar makmur nahi mungkar, ada tassamuh. Dan sebagai kampus IAINU harus menjadi pilar pencerh di tengah masyarakat yang kehilangan kewarasan,’’ tandasnya.
FGD menghadirkan dua narasumber Sutrisno Puji Utomo, SH, MH dan Sullamul Hadi, S.Ag, SH.MH. dalam materinya Sutrisno mengupas tentang tindak pidana dalam KUHP, khususnya perbandingan KUHP dalam dan KUHP baru sesuai UU 1/2023 dan UU 1/2026 tentang penyesuaiannya.
‘’Harus dibaca keduanya agar punya pemahaman secara utuh. Bedanya KUHP lama itu menghukum, KUHP baru menempatkan korban dan masyarakat menjadi bagian penting dalam keadilan,’’ ucapnya.
Hukum, lanjut Komisioner Bawaslu Tuban itu, bukan sekadar teks pasal tapi ada nilai-nilai kemanusiaan. Dalam KUHP baru hukuman bukan hanya penjara, namun ada hukuman kerja sosial, hukuman pengawasan dan lainnya. Namun, sampai saat ini Sutrisno meliat di Tuban belum pernah ada putusan kerja sosial atau pengawasan atau lainnya.
‘’Di daerah lain sudah ada pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan sebagainya. Amuk massa, main hakim sendiri bisa itu dihukum berat, maka Posbankum harus menyosialisasikan ini, agar ngerem, atau menghentikan aksi main hakim sendiri,’’ harapnya.
Sementara, Sullamul Hadi menjelaskan tentang sistem peradilan di Indonesia. Selain menerima materi, peserta diajak diskusi secara kelompok dan menanggapi serta studi kasus yang berbeda masing-masing kelompok. Di akhir sesi, para peserta juga menuliskan rencana tindaklanjut yang akan dilakukan setelah kembali ke desa atau kelurahannya masing-masing.[ono]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published