Kasus Investasi Bodong Travel Umrah MCI Tuban: Terlapor Mangkir, Polisi Layangkan Panggilan Kedua

Reporter: Dahrul Mustaqim

blokTuban.com - Penyelidikan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan travel umrah Mutiara Cinta Imani (MCI) Tuban memasuki tahap pendalaman keterangan terlapor.

Penyidik Satreskrim Polresta Tuban kembali mengundang pihak yang dilaporkan setelah sebelumnya tidak memenuhi undangan pemeriksaan pada 17 September 2026.

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Tuban Ipda Andik Supriyanto mengatakan, penyelidikan perkara tersebut masih berlangsung. Pihak terlapor berinisial Y sebelumnya telah diundang untuk memberikan keterangan, tetapi tidak hadir.

“Penyelidikan masih berjalan. Terlapor pernah kami undang untuk datang ke Polresta Tuban pada 17 September 2026, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Andik.

Karena keterangan terlapor dinilai masih diperlukan untuk mendalami perkara, penyidik kemudian mengirimkan undangan kedua. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 5 Oktober 2026.

“Sudah dikirimkan undangan kedua untuk tanggal 5 Oktober 2026 nanti,” ujarnya.

Andik menjelaskan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.

Setelah seluruh keterangan dan bahan yang diperlukan terkumpul, penyidik akan melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara itu yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap laporan polisi (LP) atau belum.

“Setelah itu kita gelar, apakah nanti bisa naik LP atau tidak,” kata Andik.

Kasus ini sebelumnya diadukan oleh dua warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Bintang Kejora. Keduanya mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang yang berkaitan dengan tawaran kerja sama dan kebutuhan perjalanan umrah.

Kuasa hukum pengadu, Moh. Usfi Isbar, menyebut total uang yang diserahkan kedua pengadu mencapai Rp250 juta. Masing-masing pengadu berinisial LH dan K disebut menyerahkan Rp150 juta dan Rp100 juta.

Menurut keterangan dalam pengaduan, penyerahan dana tersebut berkaitan dengan tawaran kerja sama serta kebutuhan perjalanan umrah. Para pengadu juga disebut mendapat tawaran keuntungan dan tiket umrah.

Dugaan tersebut kemudian diadukan kepada kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Hingga kini, polisi belum menetapkan perkara tersebut sebagai laporan polisi. Penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan menentukan ada atau tidaknya dasar untuk meningkatkan perkara ke tahap berikutnya.(dy)