Stafnya Ancam Laporkan Wartawan, Kantor Kejari Tuban Digeruduk

Reporter : Dahrul Mustaqim

blokTuban.com – Entah ada apa dengan lembaga penegak hukum di Kabupaten Tuban ini. Sebelumnya Polresta Tuban yang salah satu pejabatnya utama (PJU) nya mengancam wartawan secara verbal, sehingga ramai-ramai diprotes dan didatangi wartawan Ronggolawe Pess Solidarity (RPS) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kali ini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan hal yang sama. Salah satu staf Kejari Tuban, EDP yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkn tiga mantan pejabat Kejari Tuban mengancam akan melaporkan wartawan yang memberitakan kasus yang melibatkan namanya.

Karena itu, Kamis (3/9/2026) giliran kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang digeruduk  para jurnalis. Puluhan wartawan ini menyebut dirinya Aliansi Peduli Keselamatan Jurnalistik. Mereka menuntut keterbukaan informasi terkait kasus yang melibatkan pejabat Kejari tersebut. Juga menuntut perlindungan terhadap profesi wartawan.

Para wartawan melakukan orasi dan membeber sejumlah poster. Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh sikap tertutup Korps Adhyaksa dalam penanganan dugaan kasus suap di lingkup internal mereka. Ketidakterbukaan tersebut dinilai memicu simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Sedang terkait ancaman pelaporan, para wartawan menilai hal tersebut telah menciderai Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers tentang perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan profesinya yang dijamin UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Tiga tuntutan yang disampaikan di antaranya melakukan penyelesaikan sengeketa pers sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers, mendorong keterbukaan informasi publik dan menjamin keamanan dan perlindungan terhadap wartawan yang menjalan tugas jurnalistiknya.

Koordinator aksi, Aji Swasto, menegaskan bahwa institusi kejaksaan seharusnya menempuh mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan Undang -Undang Pers dan aturan Dewan Pers, bukan malah membawa persoalan sengketa pers ke jalur hukum lain.

"Kejaksaan harusnya menghargai, berkoordinasi, dan berkolaborasi dalam menilai masalah ini. Jika ranahnya bersifat pribadi dan melibatkan pejabat publik di lingkungan kejaksaan, koordinasi tetap menjadi kunci utama untuk menanganinya," ungkap Aji selepas melakukan aksi.

Jurnalis Liputansatu.id ini menambahkan kolaborasi yang sudah terjalin antara jurnalis dengan kejaksaan ini harus terus berjalan dan kedepannya tidak menghasilkan sebuah hal-hal yang nantinya bisa merugikan salah satu pihak.

Dia menegaskan para aliansi jurnalis ini juga menegaskan akan tetap mengawal apabila pelaporan wartawan ke kepolisian itu tetap dilakukan. Ia justru mempersilakan apabila staf Kejari Bumi Ronggolawe tersebut tetap menggeret ke jalur hukum.

"Kejaksaan tidak boleh mengabaikan rentetan kasus yang ditelusuri wartawan, termasuk yang melibatkan oknum pegawainya. Insan pers berkomitmen mengawal kasus ini hingga dibuka transparan kepada publik," katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma mengapresiasi yang menemui para wartawan ini mengepresiasi langkah yang dilakukan oleh para wartawan ini. Dia menyebut, media merupakan mitra kejaksaan dalam menjaga dan mengamankan pembangunan di Tuban.

Disinggung mengenai ancaman pelaporan terhadap wartawan yang akan dilakukan oleh EDP, Palma mengatakan sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) instansi tidak dapat melaporkan individu.

"Melaporkan dalam artian bukan melaporkan pada proses penegakan hukum, bukan, tapi terhadap kode etik jurnalistiknya," katanya.

Soal niat pelaporan itu, Kasi Intel juga meminta untuk memilah antara urusan pribadi stafnya dengan instansi. Menurutnya, instansi tidak dapat terlibat lebih jauh atas sengketa EDP dengan wartawan.

"Kami hanya punya tugas sebatas memberikan bimbingan dan pembinaan, seperti itu," tandasnya.

Sedang terkait keterbukaan informasi publik, khususnya perkembangan kasus pemeriksaan terhadap tiga mantan pejabat Kejari Tuban, Ia menjelaskan kalau pihaknya harus informasi terlebi dahulu sebelum disampaikan ke media.

Sekadar diketahui, pengancaman terhadap wartawan tersebut merupakan rentetan kasus tambang ilegal yang melibatkan terdakwa Cancoko. Terdakwa sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Tuban hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Dan vonis ini dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur karena terdakwa Cancoko mengajukan banding.

Kasus ini juga memantik kasus suap yang melibatkan Kajari Tuban, Kasi Pidum, Kabubag Bin dan Kasubsi di Seksi Pidum. Ketiga pejabat Kejari Tuban saat ini sudah dicopot dari jabatannya dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.

Hanya, hasil pemeriksaan atas kasus suap itu sampai saat ini seolah ditutupi karena belum ada penjelasan bagaimana hasil pemeriksaannya, termasuk siapa yang melakukan suap. Sebab, informasi yang beredar pelapor sekaligus pelaku suap adalah staf di Kejari Tuban sendiri, seorang perempuan berinisial EDP.

Dalam perkembanganya, pengacara Cancoko, Nang Engki Kades Ngandong, Kecamatan Grabagan Suiswanto dan Sabari pemilik excavator dalam pekerjaan itu ke Polresta Tuban. Keduanya saat ini sedang diperiksa di Polrestas Tuban.

Dalam keterangannya, Nang Engki sempat menyebut EDP dan perwira Polresta berinisial R terkait dengan kasus dengan terdakwa Cancoko tersebut. Saat berita itu ditulis terjadi dugaan pengancaman terhadap wartawan tersebut.

Karena itu, wartawan dari Ronggolawe Pess Solidarity (RPS) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban pernah beramai-ramai mendatangi Mapolresta Tuban untuk melakukan protes atas hal tersebut.[ono]