Warung Kopi di Kecamatan Ini Diduga Jadi Jaringan Distributor Miras
Usaha warung kopi di beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban, belakangan ditemukan hanya menjadi kedok para penjual minuman keras (miras).
Usaha warung kopi di beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban, belakangan ditemukan hanya menjadi kedok para penjual minuman keras (miras).
Seorang nenek di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Tuban bernama Titik Supingi (69) terbilang tak punya rasa kapok menjual minuman miras jenis arak, anggur merah, dan anggur kolesom.
Sebuah gudang distributor minuman keras (miras) di Kabupaten Tuban terbongkar petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri, Kamis (27/2/2020) siang. Gudang itu berada di Desa Rayung, Kecamatan Senori.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tuban melaksanakan razia warung kopi di wilayah Kecamatan Montong yang disinyalir menjual Minuman Keras (Miras).
Petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Bangilan merazia sejumlah warung yang disinyalir menjual Minuman Keras (Miras) di tepi jalan turut Desa Ngojo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Ratusan liter Barang Bukti (BB) Minuman Keras (Miras) dari berbagai jenis dimusnahkan oleh Jajaran Polres Tuban bersama Forkopimda Kabupaten Tuban. Pemusnahan ratusan liter BB miras itu dilaksanakan di lapangan belakang Mapolres setempat, Kamis (19/12/2019).
Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban dengan Kasi Trantib Kecamatan Kerek dan Montong mengelar patroli bersama dengan sasaran warung penjual Minuman Keras (Miras) di wilayah setempat, Kamis (5/12/2019).
Petugas dari Satpol PP Tuban melakukan razia sejumlah warung di kawasan Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Warung-warung tersebut dirazia petugas lantaran disinyalir menyediakan Minuman Keras (Miras).
Razia gabungan dengan sasaran produsen minuman keras (Miras) atau arak di wilayah Kabupaten Tuban, pada Rabu (2/10/2019) pagi diduga bocor.
Puluhan petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia di sejumlah warung yang disinyalir digunakan karaoke ilegal, serta menjual minuman keras, di Kecamatan Bancar, Rabu (21/8/2019).