Polsek Rengel Sediakan Pelayanan Surat Keliling
Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel menyediakan pelayanan keliling untuk penerbitan surat dan pengurusan izin yang berkaitan dengan kepolisian.
Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel menyediakan pelayanan keliling untuk penerbitan surat dan pengurusan izin yang berkaitan dengan kepolisian.
Dengan adanya Undang-Undang Desa, kini desa memiliki otoritas dalam hal pengelolaan dana desa (DD) untuk membangun dan meningkatkan perekonomian desa. Dengan demikian, desa bisa mengimplementasikan dana transfer dari pemerintah tersebut dalam rangka mensejahterakan warganya.
Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Tuban mengajukan 32 koperasi untuk dibubarkan. Di antaranya, sebagian koperasi terdaftar berdomisili di Kecamatan Bangilan.
Selama ini, program Kampung Idaman Berseri yang digalakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban atau yang sebelumnya bernama Badan Lingkungan Hidup (BLH) hanya menyasar pada kelurahan di kota.
Semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kucuran dana pemberdayaan dapat dirasakan di tingkat desa. Namun, tidak halnya dengan sistem pemerintahan di tingkat kelurahan.
Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Tuban mengajukan 32 koperasi untuk dibubarkan. Diantaranya, delapan koperasi terdaftar berdomisili di Kecamatan Bangilan.
Camat Jenu, Kasmuri, mengharap agar permasalahan yang terjadi di Desa Karangasem, terkait pemberian dana kompensasi dari perusahaan bisa diselesaikan secara internal pihak desa.
Setiap desa diimbau untuk menganggarkan dana bagi kegiatan Karang Taruna (Kartar). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan, Perlindungan, Perempuan dan Anak, Harsono Tri Wibowo sebagai pihak yang berwewenang di bidangnya.
Puluhan warga Desa Kedungjambangan, Kecamatan Bangilan mengikuti sosialisasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di kantor balai desa setempat, Senin (30/1/2017). Dilaksanakannya sosialisasi tersebut sebagai implementasi Undang-Undang tahun 2014 tentang Desa.
Input yang diterima atau retribusi dari pelayanan pasar yang dikelola masyarakat Desa Jatisari, Kecamatan Senori menyumbang Rp28.252.800 untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) per tahun.