Gerai Pengukuran Kapal GT<7 Digelar KSOP Tanjung Pakis di Tuban, Ratusan Nelayan Siap Dapat Pas Kecil Gratis

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Pakis menggelar Gerai Pengukuran Kapal di Bawah GT 7 pada Jumat (9/5/2025), bekerja sama dengan Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban. 

Kegiatan ini digelar untuk mempercepat penerbitan Pas Kecil bagi kapal nelayan kecil.

Capt. Subuh Fakkurohman, SE., MH., M.Mar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Dinas Perikanan dan DLHP Tuban atas dukungannya.

“Berkat fasilitasi dari Dinas Perikanan dan Dinas Perhubungan Tuban, kegiatan gerai pengukuran kapal GT<7 ini bisa berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik,” ujar Capt Subuh melaluli teleconfrence. 

Menurut Capt Subuh kepada blokTuban.com, kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas KSOP dalam mempercepat proses sertifikasi kapal nelayan serta menjadi momen sosialisasi langsung pentingnya kepemilikan Pas Kecil surat tanda kebangsaan kapal yang memberi kepastian hukum bagi kapal dan pemiliknya.

Kepala DLHP Tuban, Bambang Irawan, melalui Kasi Angkutan dan Keselamatan Jalan serta Pengelolaan Pelayaran, Luqman Amrullah, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini.

“Ada 422 pemohon dari lima kecamatan yang kapalnya akan diukur, yakni dari Bancar, Tambakboyo, Jenu, Tuban, dan Palang. Targetnya, dalam waktu tiga minggu seluruh pemohon sudah menerima Pas Kecil,” kata Luqman.

DLHP memberikan dukungan berupa fasilitasi pengukuran tanpa pungutan biaya alias gratis, guna mendorong nelayan mendaftarkan kapalnya secara legal.

Sementara itu, dukungan juga datang dari Dinas Perikanan Tuban melalui staf lapangan, Eko P., yang menyebutkan bahwa pihaknya membantu dalam proses input data ke aplikasi.

Pengukuran kapal ini diawali dengan sistem jemput bola untuk meningkatkan kesadaran nelayan. Informasi kemudian disebarluaskan melalui kerja sama dengan Rukun Nelayan (RN) setempat.

“Kalau jalan sendiri pasti lama dan sulit. Dengan kolaborasi, prosesnya jadi lebih cepat dan mudah,” tandas Eko.

Sebelumnya, Kantor KSOP Kelas III Tanjung Pakis bersama Pemdes Palang dan Dinas Perikanan Tuban juga telah sosialisasi soal pentingnya memiliki dokumen resmi kapal seperti Pas Kecil dan Pas Besar. 

KSOP Tanjung Pakis menyampaikan alur dan persyaratan pengurusan dokumen kapal, termasuk syarat untuk e-Pas Kecil dan Pas Besar. 

Proses ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk petugas ukur resmi dan pendamping dari desa.

Pas Besar merupakan surat tanda kebangsaan kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase koror lebih dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.

Sedangkan Pas Kecil adalah surat tanda kebangsaan kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase koror kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.

Syarat pembuatan E-PAS KECIL (GT < 7) adalah Surat Permohonan, Surat Kuasa Bermaterai (Jika Pemohon bukan Pemilik Kapal), Surat Tukang Bermaterai, Foto Kapal (tampak samping yang memperlihatkan Nama Kapal, dan KTP Tukang (pemohon membawa Fotocopy KTP Tukang). 

Untuk pengajuan PAS BESAR (GT >7), dokumen yang harus disiapkan adalah surat Permohonan, Fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal / Grosse Akta Balik nama Kapal, Fotocopy Surat Ukur; dan Surat Keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal. 

Diantara keuntungan dari kepemilikan pas kapal adalah memudahkan mendapat BBM Subsidi dari pemerintah serta cepatnya identifikasi di laut ketika terjadi musibah. 

[Al/Rof]