Diancam Video, Pelajar Tuban Dipaksa Layani Ayah Tiri Sejak Masih SMP

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Pelakunya tak lain ayah tiri yang tega mencabuli anaknya sejak masih duduk di bangku SMP. 

Perilaku bejat itu berlangsung hingga korban duduk di SMA. Korban tak berdaya karena diancam videonya tanpa biasa disebar oleh pelaku. 

Menurut Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander bahwa pelaku berinisial K (42). Kejahatan ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan gelagat korban yang dianggap aneh. 

"Setelah ditanyai oleh ibunya akhirnya korban berani cerita dan kasus ini dilaporkan ke Polres Tuban," ujar Dimas, Senin (19/5/2025). 

Menurut keterangan pelaku, pencabulan dilakukan sejak 2021 silam. Korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya hingga tahun 2025, dan seminggu bisa 2 sampai 3 kali. 

Perwira lulusan Akpol 2016 menambahkan pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah. Selama 4 tahun, korban merasa tertekan oleh perilaku ayah tirinya yang menyimpan video sang anak tanpa busana.

Ayah tiri itu mengancam akan menyebarkan video itu jika korban tidak mau melayani syahwatnya.

"Korban ini mendapat intervensi dari pelaku sehingga aksinya terus berulang sampai korban kelas 1 SMA,” kata Dimas. 

Menurut Dimas, korban yang mengalami trauma atas perilaku ayah tirinya itu sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial. 

“Kami juga akan melakukan pengecekan kepada psikiater," pungkasnya. 

Pelaku saat ini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban, Ia dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E dan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.

[Al/Rof]