Aksi Mogok Kerja Awak Mobil Tangki Pertamina di Tuban Viral, Pertamina Patra Niaga: Sudah Ada Kesepakatan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com – Aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah Awak Mobil Tangki (AMT) di Kantor Fuel Terminal Tuban viral di media sosial. Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi 27 menit dan diunggah oleh akun Facebook @cariex.bargowo di grup publik 'APA KABAR TUBAN', pada Senin (7/7/2025) pukul 13.24 WIB.

Dalam postingan yang kini dimatikan kolom komentarnya itu, pengunggah menuliskan bahwa distribusi BBM terganggu akibat aksi mogok para AMT.

"Pengiriman BBM tertunda untuk hari ini Senin 7 Juli karena AMT (Awak Mobil Tangki) mogok kerja," tulis akun tersebut yang mengatasnamakan Elchark.

Merespons kejadian itu, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memastikan telah turun tangan dan melakukan langkah cepat. Mereka menyebut telah menjalin komunikasi dengan pihak PT Cahaya Andika Tamara (CAT), selaku mitra kerja yang bertanggung jawab atas para pekerja AMT.

"Sehubungan dengan informasi aksi mogok kerja para AMT—Pihak Pertamina Patra Niaga wilayah Tuban bersama dengan manajemen PT CAT sebagai mitra yang bertanggung jawab atas pekerja AMT telah melakukan komunikasi kepada para AMT dan telah terjadi kesepakatan antara PT CAT dan AMT. Pemberi jasa pun bersedia menampung aspirasi dari para AMT," terang Ahad Rahedi, Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus kepada blokTuban.com, Senin sore (7/7/2025).

Dari data yang dihimpun redaksi, aksi tersebut terjadi sejak pukul 04.00 WIB pagi. Setelah dilakukan mediasi dan komunikasi, aksi berhenti sekitar pukul 09.00 WIB, dan para AMT bersedia kembali bekerja untuk menyalurkan BBM.

"Akibat aksi tersebut operasional penyaluran sempat mengalami kendala. Namun pihak Pertamina segera berkoordinasi dengan manajemen PT CAT agar penyaluran dapat dilaksanakan kembali," imbuh Ahad.

Masih menurut Ahad, pemicu unjuk rasa tersebut berkaitan dengan hubungan kerja antara PT CAT dan para AMT, terutama soal penyesuaian usia pensiun yang menjadi tuntutan para pekerja.

"Dalam aksi tersebut AMT menuntut penyesuaian usia pensiun 59 tahun sesuai PP 45 Pasal 15 Tahun 2015. Tidak terdapat korban ataupun kerugian materiil akibat dari aksi tersebut," tegasnya.

Sebagai informasi, PT CAT merupakan perusahaan penyedia jasa yang bermitra dengan Pertamina dalam hal penyediaan sumber daya manusia (SDM) AMT. Mereka bertanggung jawab atas rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan para awak mobil tangki di sejumlah wilayah distribusi Pertamina. [rof/Al]