Pengedar Pil Dobel L Di Tuban Ditangkap, Polisi Temukan 19,66 Gram Ganja di Rumahnya

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Seorang pemuda berinisial HK terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tuban. Ia ditangkap dengan dugaan terlibat peredaran narkoba di wilayah Bumi Wali.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil menyita 19,66 gram ganja siap edar dari rumah HK, yang berada di wilayah perumahan Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat, kita berhasil menyita 16 poket narkotika golongan I jenis tanaman ganja," terang Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP. Harjo, Kamis (19/6/2025).

Menurut keterangan Polisi, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari wilayah Malang, Jawa Timur. Saat ini jaringannya sedang dikembangkan.

Selain narkotika jenis ganja, polisi juga berhasil menyita 236 butir pil jenis LL (dobel L). Selanjutnya polisi membawa HK dan barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

"Ganja belum sempat diedarkan, sedangkan pil LL sudah tiga kali membawa dan mengedarkannya," imbuh Harjo.

Dari perbuatannya, HK terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. [Rof]