Reporter: Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban tidak hanya mengandalkan penindakan. Masyarakat juga didorong ikut mengenali, mengawasi, dan melaporkan peredaran produk hasil tembakau yang melanggar ketentuan cukai.
Pesan tersebut mengemuka dalam sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang diikuti 50 peserta dari Kecamatan Grabagan, Semanding, dan Rengel di Kecamatan Grabagan, Rabu (2/9/2026).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Debby Qosim, menjelaskan masyarakat perlu memiliki kemampuan dasar untuk membedakan rokok legal dan ilegal yang beredar di pasaran.
Menurutnya, rokok ilegal dapat dikenali antara lain dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Masyarakat juga diminta memperhatikan kesesuaian pita cukai dengan jenis dan jumlah produk yang dilekatinya.
“Pengenalan ciri-ciri tersebut penting agar masyarakat tidak mudah membeli maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diperlihatkan sejumlah contoh rokok ilegal yang beredar di pasaran. Cara tersebut dilakukan agar peserta tidak hanya memahami ketentuannya secara teori, tetapi juga mampu mengenali produk ilegal secara langsung.
Selain mengenali ciri-ciri rokok ilegal, peserta mendapatkan penjelasan mengenai dampak peredaran rokok ilegal, sanksi bagi pelanggar, serta mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran rokok ilegal.
Pelaporan dapat dilakukan melalui media sosial atau menghubungi layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro di nomor 081226254704. Masyarakat juga dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di nomor (021) 1500225.
Sekretaris Kecamatan Grabagan, Priyo Agus Wahyudhi, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai edukasi kepada masyarakat diperlukan agar warga tidak hanya mengetahui larangan terkait rokok ilegal, tetapi juga memahami perannya dalam mencegah peredarannya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, penjualan, maupun pembelian rokok ilegal.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni, mengatakan persoalan rokok ilegal masih ditemukan hingga tingkat desa. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Menurut Fahmi, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga dapat memengaruhi iklim usaha dan menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Ia mengatakan DPRD memiliki peran dalam memastikan efektivitas anggaran, mengawal pembentukan produk hukum daerah, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Peran kami memastikan efektivitas anggaran, mengawal pembentukan produk hukum daerah, dan memberikan edukasi. Semua itu untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara,” tandasnya.
Fahmi juga mendorong masyarakat yang telah memperoleh pemahaman mengenai ketentuan cukai untuk meneruskan informasi tersebut kepada lingkungan sekitarnya.
“Makanya pentingnya kegiatan ini agar masyarakat juga bisa mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat lainnya agar bisa ikut berpartisipasi dalam gempur rokok ilegal,” imbuhnya.
Antusiasme peserta terlihat selama sesi diskusi. Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan penggunaan pita cukai, hingga mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat dari tiga kecamatan diharapkan tidak berhenti pada pemahaman mengenai rokok ilegal, tetapi ikut menjadi mata dan telinga dalam pengawasan peredarannya di lingkungan masing-masing.
Dengan semakin banyak masyarakat yang mampu mengenali dan melaporkan dugaan pelanggaran, upaya Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Tuban diharapkan dapat berjalan lebih luas dan melibatkan masyarakat secara langsung. (Adv)