Reporter : Wiyono
blokTuban.com - Kasus tambang ilegal yang melibatkan terdakwa Cancoko berpotensi bertambah pelaku yang diproses hukum. Sebab, ada dugaan dalam kasus yang terdakwanya sudah diputus hukuman 10 bulan dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban itu ada pelaku lain yang belum tersentuh proses hukum.
Dalam perkara yang sudah diputus tersebut, Cancoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dan saat ini pengajuan bandingnya masih dalam proses. Yang menarik, kasus ini berpotensi melebar karena Penasehat Hukum (PH) Cancoko melaporkan Kades Ngandong, Kecamatan Grabagan Suiswanto dan Sabari pemilik excavator dalam pekerjaan itu ke Polresta Tuban.
‘’Laporan resmi sudah kami sampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Tuban beberapa hari lalu,’’ ujar Nang Engki Anom Suseno salah satu PH Cancoko dari W.E.T Law Institute saat jumpa pers di kantor W.E.T, Senin (17/8/2026) sore.
Menurut Engki, mewakili Advokad W.E.T Law Institute yang menjadi PH dalam perkara ini, laporan dan permohonan untuk dilakukan tindak lanjut penyidikan terhadap para pelaku lain yang belum dilakukan proses penyidikan dalam perkara tindak pidana pertambangan itu sangat penting.
‘’Berdasarkan fakta persidangan dalam perkara a quo terungkap fakta bahwa terdapat para pelaku lain dalam rangaian tindak pidana ini dalam kedudukan sebagai pelaku aktif atau pasif yang memenuhi kualifikasi untuk dilakukan penyidikan,’’ ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, sebagai mana ketentuan Pasal 158 jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 20 atau 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik, menurut Engki secara imperatif dipandang perlu pula memperhatikan dan menerapkan ketentuan Pasal 161 UU MINERBA jo. Pasal Pasal 20 atau 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP untuk menjerat para pelaku yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan batu bara yang berasal dari sumber tidak resmi (illegal).
Dalam perkara ini adalah para sopir dan dump truck yang dikoordinir oleh Suiswanto Kepala Desa Ngandong dan PT. Focon Interlite yang membeli, menerima dan mengolah pasir silika dalam perkara ini.
‘’Fakta persidangan semua terungkap. Berdasar kepada UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Majelis Hakim telah memberikan perintah langsung termasuk namun tidak terbatas kepada Penyidik dan Penuntut Umum untuk melakukan tindak lanjut penyidikan terhadap orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana a quo yakni Suiswanto dan Sabari,’’ ungkapnya.
Namun, karena sampai putusan perkara keluar, penyidik Polresta Tuban tidak menindaklanjuti kasus itu, dan JPU sedang diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suap yang juga dalam perkara ini. Sehingga Engki yang melaporkan dua orang yang terlibat aktif dalam kasus tambang tanpa izin itu.
‘’Dan bukan hanya dua orang itu, pihak-pihak lain yang terlibat juga harus diungkap dan diproses, termasuk investor dan phak lain yang terkait,’’ bebernya.
Karena menurut Engki dalam penyidikan awal di Polresta Tuban ada beberapa pihak yang sengaja tidak disertakan dalam berkas penyidikan, yang kemudian terbukti di persidangan sebagai pelaku aktif dalam perkara.
Salah satunya menurut Engki yang luput adalah nama Erma perempuan staf di Kejaksan Negeri Tuban yang mengaku sebagai investor yang menginvestasikan dana sekitar Rp2 miliar pada perusahaan tambang yang dikelola Cancoko.
‘’Yang bersangkutan adalah salah satu orang yang ikut diperiksa dalam kasus suap di Kejari yang melibatkan empat pejabatnya. Erma ini sudah aktif dalam proses awal persiapan kegiatan tambang di Desa Ngandong itu. Dan, ada bukti aliran dana yang mengarah padanya. Karena itu, kami ingin semua yang terkait dalam kasus ini diproses hukum sesuai hukum yang berlaku,’’ tandasnya.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si dikonfirmasi memastikan bakal ada tindak lanjut atas laporan itu.
‘’ Kita akan tindak lanjuti mas,’’ ujarnya melalui pesan pendek yang kirimkan.[ono]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published