Malam Tahun Baru, Kawasan Alun-Alun dan GOR Tuban Steril
Polres Tuban menggelar apel gabungan pelaksanaan pengamanan perayaan malam Tahun Baru 2022, Jumat (31/12/2021) sore.
Polres Tuban menggelar apel gabungan pelaksanaan pengamanan perayaan malam Tahun Baru 2022, Jumat (31/12/2021) sore.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengimbau masyarakat agar merayakan pergantian tahun di rumah untuk menghindari kerumunan. Dinas Perhubungan (Dishub) juga memberlakukan penutupan beberapa jalan di Kabupaten Tuban serta menutup 4 lokasi sebagai bentuk antisipasi.
Pergantian malam tahun baru 2022 identik dengan perayaan kembang api, petasan, hingga camping bersama sahabat dan keluarga. Sebelum menggelar kegiatan di pergantian tahun, masyarakat perlu mengantisipasi cuaca buruk.
Menjelang pergantian tahun 2021 ke 2022 kasus covid-19 di Kabupaten Tuban benar-benar terkendali. Sebab, saat ini nihil kasus Covid-19, yakni nol kasus baru, nol angka kesembuhan, nol kematian, dan nol pasien yang dirawat.
Dalam menyambut malam pergantian tahun baru, biasanya banyak masyarakat menghabiskan waktu malam dengan berkumpul bersama teman dan juga keluarga tercinta. Banyak orang yang merayakannya dengan cara berlibur ataupun pergi ke suatu tempat untuk melihat berbagai pertunjukan kembang api.
Dalam rangka menghadapi perayaan pergantian tahun 2021-2022. Petugas gabungan bakal memperketat penjagaan akses masuk menuju Kota Tuban.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban mengusulkan 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi Khusus Natal tahun 2021.
Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Kabupaten Tuban, dipastikan steril dari pendatang. Sebab, di kawasan perbatasan Kabupaten Tuban bakal didirikan Pos Check Point untuk penyekatan.
Selama tiga hari berturut-turut virus Covid-19 tak muncul di Kabupaten Tuban. Hal ini diperkuat data yang dirilis Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban bahwa nihil kasus konfirm baru, Jumat (3/12/2021).
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan, perkembangan terkini upaya pemerintah untuk merespon pandemi Covid-19 dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau yang dikenal dengan PPKM.