Pasangan Pengantin Nikah di KUA Hanya 25 Persen
Warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban menyelenggarakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) masih minim yakni masih 20 sampai 25 persen.
Warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban menyelenggarakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) masih minim yakni masih 20 sampai 25 persen.