Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pasar Wage Grabagan Tuban
Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pasar Wage Grabagan Tuban
Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pasar Wage Grabagan Tuban
Aksi peredaran uang palsu di Kabupaten Tuban akhirnya terbongkar. Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang selama ini meresahkan warga, terutama di wilayah Kecamatan Bancar.
Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Tuban. Lokasi peredaran uang palsu tersebut berada di Kecamatan Bancar dengan barang bukti senilai Rp. 10.000.000.
Mampu berbahasa Inggris dengan fasih, ternyata keahlian tersebut disalah gunakan untuk melakukan pencurian uang. Seperti kejadian yang menimpa sebuah tempat laundry dan agen Bri Link yang ada di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Menjelang datangnya hari raya Idul Fitri, banyak jasa penukaran uang baru muncul di berbagai daerah tak terkecuali di Kabupaten Tuban. Sejak memasuki bulan Ramadan, penyedia jasa penukar uang nampak menjamur di sepanjang jalan, khususnya di kawasan Jalan Basuki Rahmad.
Peredaran uang palsu (upal) mulai menyasar di wilayah Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Uang palsu beredar di pasar milik Pemerintah Kabupaten Tuban dan pasar desa.
Pasca ditangkapnya seorang pengedar uang palsu di wilayah hukum Polres Tuban, Kapolres AKBP Sutrisno mengimbau kepada masyarakat agar lebih jeli saat mendapatkan uang pecahan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap satu orang pelaku pengedaran uang palsu (upal) pecahahan Rp50 ribu.