Terobosan Baru, Urus Akta Lahir Via WhatsApp
Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukacapil) Kabupaten Tuban membuat terobosan baru. Yakni pengurusan akta kelahiran selanjutnya melalui aplikasi WhatsApp.
Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukacapil) Kabupaten Tuban membuat terobosan baru. Yakni pengurusan akta kelahiran selanjutnya melalui aplikasi WhatsApp.
Penertiban sumur tua lapangan Gegunung Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuaban telah dilaksanakan Selesa (9/8/2016) kemarin. Ratusan penambang dipastikan kehilangan mata pencaharian. Pasalnya, selama ini warga yang kebanyakan sebelumnya bekerja sebagai petani itu harus siap-siap jadi pengangguran.
Penertiban penambangan sumur tua di lapangan Tawun Gegunung, tepatnya di Dusun Gegunung, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban terhitung sukses dilakukan di hari pertama. Petugas dari Polres Tuban dan Satpol PP, mengamankan penertiban yang dilakukan Kerjasama Operasional (KSO) Pertamina, PT Tawun Gegunung Energy (TGE) dan juga Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT).
Ratusan petugas gabungan akhirnya berhasil masuk mengamankan situasi di lokasi penambangan Sumur Tua yang ada di Lapangan Tawun Gegunung, tepatnya di Dusun Gegunung, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Penambang tampaknya masih tidak mau terima begitu saja melihat peralatan menambang miliknya dibongkar petugas yang melakukan penertiban hari ini, Selasa (9/8/2016). Aparat kepolisian dari Polres Tuban dan jajaran dikerahkan ke lokasi Sumur Tua.
Ratusan warga penambang yang memblokir akses jalan masuk Sumur Tua di Lapangan Tawun Gegunung tidak hanya berasal dari Dusun Gegunung, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Penambang juga ada yang dari berbagai wilayah. Seperti Kecamatan Kerek, Bangilan, ataupun Kecamatan Senori.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, langsung memimpin negoisasi dengan ratusan penambang yang menghadang jalan akses sumur tua di Dusun Gegunung, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Aksi pemblokiran tersebut berlangsung Selasa (9/8/2016).
Warga yang melakukan aktivitas menambang di Sumur Tua, Lapangan Tawun Gegunung, menghadang langkah petugas yang akan melakukan penertiban. Hal itu dilakukan dengan beramai-ramai.
Sumur minyak tua di lapangan Tawun Gegunung Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban akan ditertibkan, Selasa (9/8/2016).
Vonis 5,5 tahun dan denda 50 juta yang diterima oleh mantan Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Nur Indahyani, tak diterimanya dengan lapang.