Reporter: Dhahrul Mustaqim
blokTuban.com – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tuban terungkap menggunakan modus sistem ranjau. Dalam praktiknya, pelaku meletakkan barang haram di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung.
Modus tersebut terungkap dari hasil pengembangan kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tuban. Polisi mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba, terdiri dari 10 kasus sabu dan tiga kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil LL.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka yang seluruhnya laki-laki. Barang bukti yang disita meliputi sabu dengan berat total 105,187 gram dan 478 butir pil LL.
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Hendro Utaryo, mengatakan sistem ranjau dilakukan dengan meletakkan barang di tepi jalan atau lokasi tertentu yang telah disepakati. Pembeli kemudian mengambil barang tersebut tanpa bertemu langsung dengan penjual.
"Para pelaku menggunakan modus sistem ranjau, yakni dengan meletakkan atau meninggalkan barang haram di tepi jalan pada lokasi tertentu," jelas AKP Hendro dalam konferensi pers di Polresta Tuban, Rabu (14/10/2026).
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga mengungkap dua perkara sabu dengan barang bukti dalam jumlah relatif besar. Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Soko pada 2 September 2026, dengan barang bukti sabu seberat 37,15 gram.
Sementara kasus kedua diungkap pada 10 Oktober 2026 di wilayah Kecamatan Palang. Dari perkara tersebut, polisi menyita sabu seberat 49,020 gram.
Menurut Hendro, kedua kasus tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba dari wilayah Surabaya dan Madura. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Untuk jaringannya masih kita dalami karena pengambilan ke area Surabaya-Madura," ungkapnya.
Hendro menambahkan, penyidik terus melakukan analisis dan pengembangan terhadap kedua kasus tersebut agar dapat mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Sementara itu, Wakapolresta Tuban, AKBP Windy Syafutra, menjelaskan bahwa dari 10 perkara sabu yang ditangani, tiga perkara dengan empat tersangka telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Adapun tujuh perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dengan delapan tersangka.
Untuk tiga perkara penyalahgunaan pil LL, seluruhnya masih dalam proses penyidikan dengan tiga tersangka.
Windy menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebanyak tiga kasus juga telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengungkapan belasan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Tuban menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tuban.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.