LBH KP.Ronggolawe Beri Penguatan Paralegal Posbankum Desa
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe Tuban tahun ini genap berusia 22 tahun dan terus berkomitmen memberikan pendampingan pada masyarakat.
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe Tuban tahun ini genap berusia 22 tahun dan terus berkomitmen memberikan pendampingan pada masyarakat.
Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum (FH) Universitas Sunan Bonang (USB) Tuban menyelenggarakan program penguatan kapasitas hukum bagi elemen kunci masyarakat di Balai Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe terus ber komitmennya memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu. Ini dibuktikan selama setahun di 2025 lalu, LBH KP.Ronggolawe menangani 235 perkara berkuatan hukum dan konsultasi hukum probono.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP.Ronggolawe belum lama ini melakukan penelitian hukum terhadap putusan pengadilan Nomor 70/Pid.Sus/2024/PN Tuban terkait perkara pelanggaran kesusilaan dengan terdakwa RMH (43 tahun) perempuan asal kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Tuban melakukan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe Tuban. Ketua PC Muslimat NU Siti Syarofah telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktur LBH KP.Ronggolawe Nunuk Fauziyah.
Video yang diunggah oleh akun tiktok atasnama @gotjong.ping pada tanggal 27 Agustus 2025 yang berisi tentang pernyataan dari salah satu pengurus Klenteng Kwan Sing Bio (KSB) Tuban Vilia Avelina Andhika yang didampingi oleh Go Tjong Ping mendapat somasi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada Kamis (28/8/2025) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Tuban ini kali kedua di tahun 2025.
blokTuban.com – Kabupaten Tuban digemparkan peristiwa memilukan yang terjadi Minggu pagi (10/08/2025), sekitar pukul 08.00 WIB. Seorang ibu menjadi korban penganiayaan brutal oleh anak kandungnya sendiri, hanya karena persoalan sepele, uang kembalian membeli LPG.
Reporter: Mochamad Nur Rofiq blokTuban.com – Setelah buron hampir setahun, dua pelaku penusukan di Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, akhirnya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada Jum'at dini hari, (8/8/2025) di wilayah Balen, Bojonegoro.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe mengkritisi kali kedua berkas penyidikan kasus dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) KUHP Jo pasal 315 KUHP Jo pasal 316 KUHP dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada penyidik Polres Tuban.